Dana Umat yang Dikelola ACT Totalnya Rp2 Triliun, Dipotong Rp450 M

Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik menduga adanya penyelewengan dana ACT yang cukup besar dari tahun 2015 sampai 2022.

"Karena ini juga terkait dengan dugaan penyelewengan dana ACT yang cukup besar, bagaimana kami melihat data bahwa ada Rp2 triliun yang dikelola oleh ACT dan ada sekitar Rp450 miliar yang diduga diselewengkan," ucapnya.

Diketahui, empat orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim selama 20 hari kedepan, yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Pendiri ACT, Ahyudin

Photo :
  • Tangkap layar YouTube

Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.