Usia Pensiun Kini 59 Tahun, Kebijakan 2025 yang Bawa Kabar Baik untuk Pekerja
Rabu, 8 Januari 2025 - 21:00 WIB
Sumber :
- bpjsketenagakerjaan.go.id
Pekerja yang telah mencapai usia pensiun dan memenuhi syarat dapat mengakses manfaat program ini.
Namun mereka yang belum mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam peraturan tidak dapat mencairkannya.
Poin menarik dari peraturan ini adalah adanya kenaikan manfaat program Jaminan Pensiun setiap tahun tanpa diiringi peningkatan iuran.