Menteri ESDM Diminta Stop Seleksi Kepala BPMA, Tunggu Muzakir Manaf Dilantik Sebagai Gubernur Aceh

Aliansi Penyelamat Aceh
Sumber :
  • Dokumentasi Pribadi

VIVA Bandung – Polemik seleksi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) terus menjadi sorotan. Aliansi Penyelamat Aceh dan beberapa tokoh asal Aceh mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menunda proses tersebut hingga Gubernur Aceh terpilih, Haji Muzakir Manaf, resmi dilantik pada Februari 2025.

Ketua Aliansi Penyelamat Aceh, Muhaimin, menyebut langkah Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal, yang membentuk Panitia Seleksi (Pansel) BPMA sebagai kebijakan yang tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan aturan. “Pj Gubernur hanya memiliki kewenangan terbatas. Langkah ini jelas melampaui mandatnya sebagai pejabat sementara,” kata Muhaimin kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

Menurutnya, Kepala BPMA adalah posisi strategis yang menentukan arah pengelolaan migas di Aceh, sehingga seleksi ini tidak boleh dilakukan tanpa melibatkan Gubernur definitif. Muhaimin juga menyoroti surat rekomendasi dari Komisi Pengawas BPMA (Komwas BPMA) yang meminta agar proses seleksi ditunda.

Anggota DPR RI asal Aceh, M. Nasir Djamil, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan Pj Gubernur Aceh, Safrizal, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2015, khususnya pasal 26 huruf (d).

“Dalam masa transisi, Pj Gubernur tidak boleh mengambil keputusan strategis, termasuk membentuk Pansel Kepala BPMA. Kebijakan seperti ini seharusnya menunggu Gubernur terpilih dilantik,” ujar Nasir seusai menghadiri peringatan 20 tahun gempa dan tsunami Aceh di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Nasir menegaskan, langkah Pj Gubernur Aceh ini berpotensi menimbulkan masalah besar, termasuk kemungkinan terjadinya korupsi kebijakan. Ia juga meminta Menteri ESDM untuk menghentikan proses ini demi menjaga integritas dan harmoni pemerintahan di Aceh.

“Ingat, Muzakir Manaf bukan hanya Gubernur Aceh terpilih, tetapi juga Wakil Wali Nanggroe Aceh. Menunda seleksi Kepala BPMA adalah bentuk penghormatan terhadap sistem pemerintahan Aceh,” tegasnya.