Perubahan Besar Sistem ASN 2025, Honorer Wajib Tahu Ini
Rabu, 15 Januari 2025 - 13:50 WIB
Sumber :
Jangka waktu kontrak ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Penetapannya mempertimbangkan kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran.
Status kepegawaian PPPK diakui sebagai ASN dengan perjanjian kerja. Ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik dibanding status honorer.
PPPK mendapatkan hak-hak yang jelas termasuk cuti dan perlindungan kerja. Tentunya dengan kewajiban melaksanakan tugas sesuai perjanjian.*