Polisi Ciduk Ranmor Modus Driver Online Target Kosan Mahasiswa
- istimewa
BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menciduk pelaku pencurian dengan pemberatan modus driver online. Pelaku, menyasar korban di area kos kosan mahasiswa di Sukabirus STT Telkom, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, modus operandi pelaku adalah dengan cara menggunakan jaket ojeg online, sehingga mengelabui warga setempat. "Lokasi kejadian di parkiran kosan yang ada di wilayah Dayeuhkolot," ujar Kusworo, Rabu 9 Agustus 2022.
Namun, aksi terakhir pelaku terekam CCTV di wilayah tersebut. "Jadi pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 2 pagi itu, memang ada cctv yang menangkap aksi curanmor yang menggunakan jaket ojeg online," ujarnya.
Komplotan yang terdiri dari dua orang ini, langsung diciduk saat anggota kring serse Polresta Bandung Polda Jabar patroli melintas. "Mendapati adanya pelaku yang sedang menuntun kendaraan, anggota kring serse melihat bahwa motor tersebut tidak ada kunci yang menempel dimotor," katanya.
Kusworo menambahkan melihat kondisi tersebut, maka dilakukanlah pendalaman oleh anggota Reskrim tersebut kepada pelaku.
"Sehingga ditanya surat-surat tidak ada, ditanya berkaitan dengan kendaraan bermotor tersebut pelakunya tidak mengetahui. Akhirnya didapatkan pengakuan tersangka bahwa motor tersebut adalah motor curian," tambah Kusworo.
Berbekal pengakuan dari dua pelaku, selanjutnya diketahui bahwa ada 3 pelaku orang lainnya yang pernah bersama-sama mereka melakukan pencurian sepeda motor dengan TKP sekitar Dayeuh Kolot kawasan Kostan mahasiswa STT Telkom.
"Kemudian ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Bandung untuk dilakukan proses hukum," ujarnya.
Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar menangkap lima pelaku yakni RNA (17) Anak dibawah umur), RMS (31), ANA (19), MWA (28) dan AE (30). "Barang bukti yang kami amankan adalah satu kendaraan roda dua unit motor hasil curian, satu unit motor milik pelaku dan beberapa tabung gas 3 kilo hasil curian," katanya.
"Dari kelima pelaku ini, salah satunya masih dibawah umur, maka dari itu tidak kami hadirkan," tutup Kusworo. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat asal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (bdg)