Persis Kasus Brigadir J, Polri Diminta Kembali Usut Tragedi KM 50

Dua polisi penembak laskar FPI divonis lepas oleh hakim
Sumber :
  • Istimewa

"Karena NKRI, sesuai konstitusi adalah negara hukum, yang akui HAM, keadilan dan kedaulatan rakyat," lanjut HNW.

Namun, ia menyadari kasus KM 50 sudah dibawa ke pengadilan. Begitu juga dua terdakwa dari kepolisian sudah divonis bebas oleh pengadilan. Namun, banyak kejanggalan yang dirasakan oleh banyak pihak.

Dia mengibaratkan ada kejanggalan yang sama di awal kasus tewasnya Brigadir J. Setelah terbongkar akhirnya terkuak temuan-temuan yang berbeda dengan ekspos di awalnya. Hal ini termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Pangdam Jaya pedang barang bukti laskar FPI yang karatan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Menurut dia, dalam kasus Brigadir J telah membuka mata publik bahwa perlu pengusutan secara serius, tuntas, transparan. Pengusutan ini juga perlu melibatkan banyak pihak agar suatu kasus dapat benar-benar dibongkar.

"Jadi, demi keadilan hukum, dan menyelesaikan berbagai spekulasi, dan menjaga citra polisi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat secara adil. Sudah selayaknya kasus KM 50 terkait gugurnya beberapa Laskar FPI juga dibuka kembali. Dan, diusut secara serius, jujur dan tuntas," ujarnya.

Lebih lanjut, HNW berharap agar penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai dengan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang gencar digaungkan Kapolri.