Persis Kasus Brigadir J, Polri Diminta Kembali Usut Tragedi KM 50

Dua polisi penembak laskar FPI divonis lepas oleh hakim
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kasus pembunuhan Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang ditangani Polri jadi sorotan masyarakat lantaran menyeret sejumlah perwira tinggi korps Bhayangkara. Presiden Jokowi sampai empat kali mengultimatum Polri agar mengusut tuntas tewasnya Brigadir J.

Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap Presiden Jokowi. HNW, sapaan akrabnya, juga mendukung Kapolri Jendral Sigit Listyo Prabowo yang menegaskan komitmennya untuk tuntaskan kasus tewasnya Brigadir J.

"Semakin terkuaknya bukti-bukti dan kejanggalan-kejanggalan terkait dibunuhnya Brigadir J, maka saya mendukung Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini," kata HNW, dalam keterangannya, Rabu, 10 Agustus 2022.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

Photo :
  • DPR

Meski demikian, ia berharap demi menjaga citra Polri serta tegaknya hukum dan keadilan maka perlakuan yang sama juga dilakukan terhadap kasus KM 50. Tragedi di KM 50 menyebabkan sejumlah laskar Front Pembela Islam (FPI) terbunuh.

"Hal ini juga momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik, juga untuk melanjutkan komitmen Kapolri untuk usut tuntas kasus KM 50 terkait unlawful killing terhadap beberapa laskar FPI, sesuai yang dilaporkan oleh Komnas HAM," jelas eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Pun, dia menambahkan pengusutan secara tuntas terhadap dua kasus yang menarik perhatian publik tersebut dinilainya penting. HNW menekankan kembali untuk demi tegaknya hukum dan keadilan.

"Karena NKRI, sesuai konstitusi adalah negara hukum, yang akui HAM, keadilan dan kedaulatan rakyat," lanjut HNW.

Namun, ia menyadari kasus KM 50 sudah dibawa ke pengadilan. Begitu juga dua terdakwa dari kepolisian sudah divonis bebas oleh pengadilan. Namun, banyak kejanggalan yang dirasakan oleh banyak pihak.

Dia mengibaratkan ada kejanggalan yang sama di awal kasus tewasnya Brigadir J. Setelah terbongkar akhirnya terkuak temuan-temuan yang berbeda dengan ekspos di awalnya. Hal ini termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Pangdam Jaya pedang barang bukti laskar FPI yang karatan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Menurut dia, dalam kasus Brigadir J telah membuka mata publik bahwa perlu pengusutan secara serius, tuntas, transparan. Pengusutan ini juga perlu melibatkan banyak pihak agar suatu kasus dapat benar-benar dibongkar.

"Jadi, demi keadilan hukum, dan menyelesaikan berbagai spekulasi, dan menjaga citra polisi sebagai penegak hukum dan pengayom masyarakat secara adil. Sudah selayaknya kasus KM 50 terkait gugurnya beberapa Laskar FPI juga dibuka kembali. Dan, diusut secara serius, jujur dan tuntas," ujarnya.

Lebih lanjut, HNW berharap agar penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai dengan slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang gencar digaungkan Kapolri.

"Penting slogan ini tidak hanya diterapkan ketika yang menjadi korban adalah anggota kepolisian, tetapi juga ketika korbannya adalah rakyat biasa seperti 6 laskar FPI. Hal yang juga menjadi tuntutan dari para aktivis hukum dan HAM seperti Kontras," tuturnya.