Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Doni Salmanan
- ANTARA
BANDUNG – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Doni Salmanan dalam kasus aplikasi investasi Quotex.
Jaksa menilai, yang didakwa dalam persidangan adalah Doni Salmanan, bukan pihak aplikator Quotex.
"Keberatan penasehat hukum harus dikesampingkan karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan bukan Qoutex," ujar JPU Amriansyah seusai membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di PN Bale Bandung, Senin, 15 Agustus 2022.
Pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi terkait dengan keberatan kuasa hukum terdakwa menyangkut Quotex yang tidak ditindak.
"Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Doni Salmanan, Ikrar Firdaus menilai dakwaan yang dialamatkan ke kliennya itu tidak jelas. Karena hal itu, pihaknya meminta agar majelis yang diketuai Achmad Satibi untuk membatalkan dakwaan jaksa.