Ferdy Sambo 'Curi' Tabungan Brigadir J Rp200 Juta untuk Bripka RR
- Istimewa
BANDUNG – Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak menyebut jika Irjen Ferdy sambo telah menguras atau mencuri tabungan uang milik kliennya sebesar Rp200 juta.
Kamaruddin menerangkan, uang Rp200 juta tersebut ditransfer oleh Ferdy Sambo ke salah satu tersangka, yakni Bripka RR. Hal itu dilakukan usai nyawa Brigadir J melayang.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi. Masa orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka 200 juta," ungkap Kamaruddin dikutip dari VIVA, Rabu, 17 Agustus 2022.
"Uang ratusan juta itu dipindahkan atau ditransfer ke rekening Bripka RR," sambungnya.
Sebelumnya, Kamaruddin sempat mempertanyakan keterlibatan PPATK dalam kasus kematian kliennya. Ini tak terlepas dari aliran dana yang mengalir di antara Irjen Ferdy Sambo dan ajudannya.
"Periksalah semua rekening ajudan itu, libatkan PPATK, mereka yang bisa mengungkap itu. Berapa ember uang di rekening-rekening ajudan itu dan ke mana aliran dan dari mana aliran itu berasal," katanya.