Pengacara: Gak Habis Pikir, Bharada E Orang Kecil Malah Digugat Rp15 M

Bharada E
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Kemudian, menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir J dan dinyatakan tidak sah berserta segala akibat yang ditimbulkannya.

Turut menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah. Penggugat itu Deolipa dan Burhanuddin adalah penasihat hukum Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan.

"Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp15 miliar," katanya.

Adapun pihak tergugat adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (tergugat II). Kemudian, Kapolri casu quo (Cq) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (tergugat III).

Deolipa Yumara

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Pada 10 Agustus, Bharada E membuat surat pencabutan kuasa terhadap tim penasihat hukumnya Deolipa Yumara dan Muh Burhanuddin. Kemudian, mengganti pengacara Ronny Berty Talpesy yang ditunjuk orangtua dan keluarga Bharada E.

Dalam kasus kematian Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai salah satu tersangka. Selain Bharada E, ada juga tiga tersangka lain yaitu Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.