Komnas HAM Dalami Dugaan Penembak Brigadir J Selain Bharada E
Kamis, 18 Agustus 2022 - 12:40 WIB
Sumber :
- Istimewa
Untuk Irjen Sambo, Bripka RR dan KM dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Juncto 56 KUHP.
Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 66 dan 56 KUHP.