Benny Mamoto dan Kombes Budhi Akan Dipolisikan Buntut Kasus Brigadir J

Ketua Harian Kompolnas RI, Benny Mamoto
Sumber :
  • ANTARA

Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah memberikan ultimatum kepada istri Ferdy Sambo agar meminta maaf kepada publik karena telah membuat laporan palsu dan menyebarkan hoaks. 

"Saya sudah siapkan lima surat kuasa, yaitu melapor balik, dimana beliau sama Ferdi Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum Brigadir J melakukan pelecehan seksual, kemudian almarhum menodongkan senjata, padahal itu tidak benar dan laporan mereka itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya maka itu melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56," ungkapnya.

Potret ajudan Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keempat tersangka masing-masing antara lain, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.