Mahfud MD: Ada Tiga Klaster di Kasus Sambo, 1 dan 2 Harus Dipidana

Mahfud MD
Sumber :
  • Istimewa

BANDUNG – Kasus pembunuhan berencana terhadap ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bergulir. Brigadir J sebelumnya tewas di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam proses penyelidikan yang masih bergulir, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengungkap fakta menarik dalam kasus Brigadir J. Menurutnya, ada tiga klaster Sambo dengan peranan yang berbeda di kasus ini.

"Itu ada tiga klaster sebenarnya yang di kasus Sambo (pembunuhan berencana Brigadir J)," ujar Mahfud di Podcast Akbar Faizal Uncensored, seperti dikutip VIVA, Kamis, 18 Agustus 2022.

 

Mahfud MD

Photo :
  • YouTube Deddy Corbuzier

 

Mahfud menerangkan, klaster pertama berisi para pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi Brigadir J secara langsung. Mereka ini, kata Mahfud, dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana karena ikut melakukan, merencanakan dan mengamanatkan korban di lokasi.