Barang Bukti Kasus Brigadir J Akan Kabareskrim Ungkap di Persidangan

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • tangkapan layar

Setelahnya, empat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP. 

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim

Photo :
  • ANTARA

Adanya beberapa sumber, pasal-pasal yang menjerat Putri berisi sebagai berikut:

Pasal 340 KUHP: 

 "Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."  

Pasal 338 KUHP:  

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."