Putri Candrawathi Diperiksa Komnas HAM, Begini Kondisinya
- tvOne
"Wah saya enggak bisa lihat, yang penting dia bisa memberi keterangan. Setiap keterangan itu diuji lagi. Jadi satu keterangan itu belum bisa kita anggap final. Kita kasih ke penyidik," sambungnya.
Sementara dari Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah pun mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pendampingan atas Kesehatan yang dimiliki oleh Putri Candrawathi.
Siti Aminah menegaskan hal ini sesuai dengan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyebutkan bahwa Putri Candrawathi telah mengalami gangguan psikologis berupa Post Traumatic Stress Disorder (PTSD).
"Mengigat kondisi psikologi Ibu PC, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," kata Siti dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.
Saat ini, Putri Candrawathi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, tetap memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang.