Resmi Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Diperiksa Perdana Hari Ini
- tvOne
Bandung – Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri kini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat, 26 Agustus 2022. Tentunya, pemeriksaan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Ibu PC sebagai tersangka yang akan kita dengar keterangannya pagi nanti," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Selain itu, keterangan pun diminta dari Putri Candrawathi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau dikenal Brigadir J.
Hal ini diungkapkan oleh Dedi bahwa Putri Candrawathi lebih dulu menjalani pemeriksaan fisik dan psikis, dengan hasil pemeriksaan yang baik. Setelahnya , dilanjutkan pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
"Sama SOP-nya ya sebelum dia nanti dimintai keterangan, ya tentunya standar kesehatannya. Diperiksa kesehatannya, dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan Putri Candrawathi merupakan pihak yang mengajak Brigadir J dan tersangka lainnya di antaranya, Bharada E, Brigadir RR dan Kuwat Ma'ruf menuju ke Kompleks Polri di Duren Tiga. Perlu diketahui kembali, sebelumnya mereka tengah berada di rumah Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
"Mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J (Brigadir J)," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Brigadir RR dan Bharada E sempat ditanya terkait kesanggupan untuk menembak Brigadir J, di kediaman Putri Candrawathi yang berada di lantai 3 rumah dinas Duren Tiga.
"Termasuk bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Bharada E), RR dan KM. (Putri Candrawathi) turut mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, masih ada empat orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka ada, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuwat Ma'ruf.
Tentu, atas perbuatan tersebut, kelima tersangka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.