Pasal Perpol Ini Jadi Dasar Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan
- VIVA/Yeni Lestari
BANDUNG – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding usai menjalani sidang kode etik. Dari hasil sidang ditetapkan jika ia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis yang menyebut jika pengajuan banding sudah diserahkan.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis dalam keterangannya Minggu, 28 Agustus 2022.
Sementara itu, Arman mengatakan jika untuk memori banding belum diserahkan. Di mana masih dalam proses, sebab masih ada waktu untuk menyerahkan memori banding.
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 haru sejak menyatakan banding," jelasnya.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," sambungnya.
Sebelumnya, sidang KKEP memutuskan Fery Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.
Kemudian, Ferdy Sambo pun melakukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Lantas, apa isi Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang diutarakan Ferdy Sambo tersebut?
Melansir presisi.divkum.polri.go.id, Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 termasuk dalam Bab V mengenai pengajuan banding. Ada pun isi lengkapnya sebagai berikut:
Ayat (1)
- Pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP.
Ayat (2)
- Pernyataan banding ditandatangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Ayat (3)
- Setelah adanya pernyataan banding, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Ayat (4)
- Format pernyataan banding dan memori banding tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.