Profil Brigjen Andi yang Usir Kamaruddin saat Rekontruksi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi
Sumber :
  • Pinterest

BANDUNG – Nama Brigjen Pol Andi Rian Djajadi tiba-tiba menjadi perbincangan hangat publik. Pasalnya, ia telah mengusir pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak saat rekontruksi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Brigjen Andi Rian Djajadi merupakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Ia juga sebagai pemimpin tim khusus (timsus) dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas siapa Brigjen Andi Rian Djajadi? simak berikut profil singkatnya.

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi diketahui merupakan seorang perwira polisi jenderl bintang satu. Ia merupakan alumni Akpol tahun 1991.

Tidak sedikit jabatan mentereng yang pernah dijabat oleh Brigjen Andi. Seperti, pernah mengemban suatu jabatan penting di Polda Sumut. Mulai dari Kasat Res Narkoba Poltabes Medan, Kapolres Tebingtinggi hingga Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Poldasu.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

Photo :
  • Pinterest

Setelah itu, Brigjen Andi ditarik sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri dan ditugaskan lagi sebagai Dirkrimum Polda Sumut.

Prestasi demi prestasi Andi Rian raih hingga mengantarkan dirinya memperoleh promosi bintang satu.

Pada Juli tahun 2020 lalu, Brigjen Andi Rian menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo yang dicopot terkait pembuatan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Sementara itu, jabatan yang dipegang Brigjen Andi Rian saat ini yakni Dirtipidum Bareskrim Polri. Menariknya, posisi ini merupakan jabatan yang dulu pernah diduduki Ferdy Sambo.

Kamaruddin Diusir Brigjen Andi

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berencana untuk melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo.

Laporan ini buntut dari diusirnya Kamaruddin berserta tim kuasa hukum saat hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sebelumnya, Kamaruddin telah datang di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 8 pagi.

"Setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri. Kenapa saya diusir, saya minta alasannya, karena menurut saya sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus ingin tahu apakah betul seperti itu peristiwanya," ujar Kamaruddin kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Selasa, 30 Agustus 2022.

Namun, kata Kamaruddin, tak ada alasan khusus dirinya diusir. Hanya saja, Brigjen Andi menegaskan seluruh pihak di luar dari Jaksa Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Kompolnas, penyidik serta lima tersangka harus keluar dan tidak bisa menyaksikan rekonstruksi tersebut.

"Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya di usir keluar," sambungnya.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan)

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

"Sementara pengacara daripada tersangka boleh, Jaksa, LPSK, Komnas HAM semua boleh. Dari kepolisian boleh," jelas Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut pihaknya akan melaporkan tindakan pengusiran ini ke Presiden Joko Widodo. Ia menyebut, sosok Brigjen Pol Andi Rian akan dilaporkan dalam pengusiran ini.

"Kami akan melakukan gugatan resmi kepada presiden, Komisi III dan Kemenko. Pokoknya yang dilaporkan yang tidak memberikan izin tadi Dirtipidum Polri," tandasnya.

Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri bakal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Rekonstruksi dilangsungkan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Alasan Brigjen Andi Usir Kamaruddin

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigdjen Pol Andi Rian Djajadi, membenarkan soal diusirnya pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak saat rekontruksi pembunuhan di rumah Ferdy Sambo.

Brigjen Andi menjelaskan, alasan Kamaruddin tidak diperkenankan hadir di rekontruksi Brigadir J.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Brigjen Andi kepada wartawan pada Selasa, 30 Agustus 2022.