Tok! 6 Pengeroyok Ade Armando Divonis 8 Bulan Penjara

6 terdakwa menjalani sidang di PN Jakpus
Sumber :
  • ANTARA

Adapun hal yang meringankan yaitu mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Tangkap layar, Ade Armando.

Photo :
  • YouTube CokroTV

"Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf," katanya.

Para terdakwa pun menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan jaksa sempat masih pikir-pikir.

Hal tersebut karena putusan majelis hakim memang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa, yaitu selama dua tahun penjara.