Komnas HAM Ngaku Punya Foto-foto Kondisi TKP Usai Brigadir J Ditembak
- PMJ News
BANDUNG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah memegang banyak barang bukti berupa foto, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Komnas HAM mendapatkan beberapa foto yang menunjukkan kondisi tempat kejadian perkara sesaat setelah peristiwa penembakan Brigadir J," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Kamis, 1 September 2022.
Menurut Anam, foto-foto tersebut berkaitan dengan kondisi tempat kejadian perkara penembakan, posisi jenazah Brigadir J, hingga senjata dan peluru yang digunakan untuk menembak. Selain itu, ada juga foto yang menunjukkan anggota kepolisian tengah melakukan konsolidasi di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan.
"Yang berikutnya, terdapat foto anggota kepolisian yang diduga mengkonsolidasi tempat kejadian perkara beberapa saat setelah peristiwa kejadian. Ini yang kita maksud adalah kita dapatkan beberapa foto penting pada tanggal 8," ujarnya.
Anam menjelaskan, upaya konsolidasi itu salah satunya terjadi saat berubahnya lokasi tempat kejadian perkara dugaan pelecehan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Seharusnya, dugaan pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
"Seharusnya ini terjadi di Magelang, tapi ditaruh di Duren Tiga, rumah dinas (lokasi penembakan). Ini bagian dari konsolidasi TKP," kata Anam.
Sebelumnya, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.