Ini Peran Kombes Agus dalam Kasus Brigadir J, Tak Hanya Rusak CCTV

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Bandung – Salah satu tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kombes Nurpatria menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa, 6 September 2022.

Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri itu menjadi tersangka setelah diduga membantu Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti CCTV di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kombes Agus Nurpatria dalam skema besar Ferdy Sambo.

Menutut dia, Kombes Agus Nurpatria diduga melakukan pelanggaran lain soal olah tempat kejadian perkara (TKP). 

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa, 6 September 2022.

Irjen Dedi menjelaskan pihaknya mengklasterkan tiga hal dalam perkara obstruction of justice.