Update Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Soal Kasus Brigadir J
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Bandung – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi, Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dari Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria akan diumumkan hari ini.
"(Hasil putusan sidang KKEP Kombes Agus Nurpatria) diumumkan jam 10 pagi hari ini," ujar Dedi dalam keterangannya saat dihubungi VIVA, Rabu 7 September 2022.
Sebelumnya, Kombes Agus Nurpatria akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Selasa 6 September 2022. Agus Nurpatria diketahui telah melanggar etik Polri terkait Obstraction Of Justice terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sidang Kode Etik hari ini yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar adalah KBP atas nama ANP (Agus Nurpatria)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 6 September 2022.
Agus merupakan salah satu anggota Propam Polri yang menjadi tersangka Obstraction Of Justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Agus ternyata tak hanya merusak CCTV, melainkan dia juga melakukan pelanggaran saat olah TKP.
"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal, dia melanggar beberapa pasal selain merusak barang bukti CCTV ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," ucap Dedi.
Sidang etik Kombes Agus yang digelar kemarin, Selasa 6 September 2022 menghadirkan 14 saksi termasuk Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Dalam obstruction of justice ada peran masing-masing ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof," kata Dedi.
Adapun ke-14 saksi tersebut, di antaranya yaitu:
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri
- AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan
- AKBP Ari Cahya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
- Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri
- Kompol HP Heri Priyanto
- Kompol IR Irfan Rofik
- AKP Rifaizal Samuel, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri
- AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divisi Propram Polri
- Iptu Januar Arifin, mantan Pamin Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
- Aiptu SA Sullap Abo
- Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
Polri tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan bertambah. Hingga saat ini, sudah tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menghalangi penyidikan kasus itu.
Adapun 7 orang tersangka Obstraction Of Justice di kasus kematian Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.
Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
7 orang tersangka Obstraction Of Justice itu diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.