Buruh: Harga BBM Naik Tanpa Kenaikan Gaji Tak Masuk Akal!
- VIVA / M Ali Wafa
Sebelumnya diberitakan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Sabtu, 3 September 2022. Pasalnya, kenaikan harga BBM akan berlaku pada hari ini Sabtu, 3 September 2022 jam 14.30 WIB atau 1 jam setelah diumumkan pemerintah.
Presiden Jokowi mengatakan pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. Sebetulnya, ia ingin harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi dari APBN.
"Tetapi, anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun dan itu akan meningkat terus. Dan lagi lebih dari 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik mobil-mobil pribadi," kata Jokowi.