Adilkah Korban Begal Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Lengkap Kapolri
- tangkap layar instagram @listyosigitprabowo
Bandung – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto sudah melakukan gelar perkara berkenaan dengan korban begal yang dijadikan tersangka.
Dalam unggahan media sosial pribadinya, Kapolri menjelasakan, dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB sebagai proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.
"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Kapolri, melansir akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, pada Sabtu, 16 April 2022.
Terkait kasus itu, kata Sigit, Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghela napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB usai mendapat penangguhan penyidikan dari penyidik. (irv)