Penerima BSU 2022 Wajib Bank Himbara, Dosa AKBP Jerry
Senin, 12 September 2022 - 08:54 WIB
Sumber :
- Pixabay
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 Rp600 ribu bagi pekerja atau buruh pada Senin, 12 September 2022.
Pencairan BSU tahap I ini diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang memiliki Bank Himbara, seperti Bank BRI, BTN, BNI dan Bank Mandiri.
2. Stefan William Pamer Hubungan Netizen Bandingkan dengan Mantan Istri