Dosa Bharada Sadam Eks Sopir Ferdy Sambo hingga Disanksi Demosi

Bharada Sadam
Sumber :
  • YouTube Polri TV

BANDUNG – Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan terhadap Bharada Sadam, salah satu sopir mantan Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang ikut disidang lantaran melanggar etika dan profesi Polri saat menjalani tugas. Sadam diketahui dikenakan sanksi ringan dalam rangkaian kasus Ferdy Sambo.

Racmat Pamudji mengatakan, Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

"Perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring," ujar Rachmat, Senin malam.

Rachmat menambahkan, Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.

Potret ajudan Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

Sanksi Ringan

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Akibat perbuatan terduga pelanggar telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sebelumnya, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri, Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) hari ini, Senin, 12 September 2022. Bharada Sadam akan menjalani sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menerangkan, sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik Bharada Sadam. Ketiganya ialah Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD.  Kata Nurul, Bharada Sadam disidang etik terkait dengan pelanggaran sedang dan tidak berkaitan dengan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.