Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Soal Bantuan Hukum AKBP Jerry
- Antara
BANDUNG – Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan mendukung sepenuhnya keputusan kode etik terkait pemecatan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yang ditinggal Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alis Brigadir J.
Hal itu viral di media sosial, salah satunya akun TikTok @madilog. Dalam video dipostingan akun tersebut, Fadil mengatakan awak media salah menangkap pernyataan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan soal bakal memberi bantuan hukum ke Jerry.
"Jadi media salah sebenarnya menangkap. Kami mendukung sepenuhnya putusan kode etik oleh komisi kode etik Mabes Polri. Mendukung sepenuhnya," kata Fadil seperti dikutip dalam akun tersebut, Kamis 15 September 2022.
Kata Fadil, perihal banding yang dilakukan oleh Jerry itu adalah hak Jerry. Kemudian, soal bantuan hukum ke Jerry dia mengatakan bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes Polri.
"Itu hak yang bersangkutan, hak yang bersangkutan, Saudara AKBP Jerry Raymond Siagian untuk melakukan banding. Terkait perbantuan hukum itu, kan aturan di dalam Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi dimana setiap anggota memiliki hak untuk didampingi, itu poinnya. Jadi, siapapun kalau memperoleh keadilan, ada hak salah satunya memperoleh pendampingan hukum. Bukan berarti Polda Metro Jaya melawan keputusan Mabes," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengatakan bakal memberi bantuan hukum kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum yang ditinggal Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian jika dibutuhkan.