5 Jenderal yang Tolak Banding Ferdy Sambo Soal Pemecatan

Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • ANTARA

Sebagai informasi, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. Sambo dipecat karena perbuatannya dalam merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

 

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

 

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Sambo dikenai dua sanksi atas perbuatannya yang salah satunya berupa pemecatan tidak dengan hormat.