Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Rentenir Robohkan Rumah di Garut
- tvOne/Taufik Hidayah
Bandung – Polres Garut Jawa Barat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perobohan rumah hingga roboh milik Undang (47) dan Sutinah (50), warga Kampung Haur Seah, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kasus tersebut bermula saat pasangan suami istri tak mampu membayar utang kepada sang rentenir berinisial A sebesar Rp 1,3 juta, yang dipinjamnya tahun 2020 lalu.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa kasus perusakan tersebut diduga atas perintah tersangka berinisial A. Selain merusak hingga merobohkan rumah, tersangka juga membagi-bagikan bekas rumah dan perabotan rumah tangga kepada para tersangka lainnya.
"Jadi kami tetapkan sembilan orang tersangka, dalam kasus perusakan hingga rumah korban roboh," ujarnya, Selasa 20 September 2022.