Febri Ditantang Bongkar Dugaan Suap Ferdy Sambo, Berani Nggak?

Febri Diansyah pengacara istri Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

BANDUNG – Pengacara Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak menantang Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk membongkar kasus dugaan suap yang diduga dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dugaan itu terkait suap Sambo terhadap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Status Febri dan Rasamala resmi menjadi bagian dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi

Martin mengungkap, objektivitas yang digaungkan sejak awal oleh Febri dan Rasamala itu bisa diwujudkan melalui pengusutan kasus dugaan suap yang dilakukan Sambo.

Eks Jubir KPK, Febri Diansyah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"Objektif itu dapat dimulai dari yang bersangkutan atau pegiat antikorupsi menjalankan idealisme dia dengan mengurus tuntas dugaan suap itu kepada antar lembaga dan juga kepada tersangka. Berani nggak mereka? Masih memiliki semangat pegiat antikorupsi atau nggak?," kata Martin, Kamis, 29 September 2022.

Martin menjelaskan, kasus dugaan suap terhadap pegawai LPSK itu sebelumnya sudah dilaporkan oleh Tim Advokat TAMPAK ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kata dia, laporan itu tidak bisa dibantah dan harus diungkap karena merupakan dugaan bagian dari korupsi.

"Laporannya sudah terdaftar di KPK oleh teman-teman dari TAMPAK. Jadi, tak ada alasan lagi buat kedua advokat eks KPK untuk meragukan kualitas dugaan tindak pidana ini," ujarnya.

Dia kembali menyinggung janji Febri yang akan berlaku objektif meski sebagai kuasa hukum pihak Sambo.

"Febri Diansyah menyatakan tidak akan menyalahkan yang benar dan benarkan yang salah. Dan, berlaku objektif. Maka mulailah dari temuan dugaan suap karena suap itu juga korupsi," lanjut Martin.

Soal dugaan suap Sambo, tim advokat TAMPAK mendatangi KPK pada Senin 15 Agustus 2022. Kedatangan mereka untuk melaporkan tindakan suap yang diduga dilakukan anak buah Ferdy Sambo ke anggota LPSK.

Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Roberth menjelaskan, ada tiga percobaan suap yang dilaporkan pihaknya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Pun, kedua, kata Roberth, adanya pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian, ketiga, lanjut Roberth, setelah adanya pengumuman tersangka Irjen Sambo. Diduga adanya pemberian sejumlah uang sebesar Rp150.000 kepada petugas satpam untuk menutup akses jalan ke arah rumah Irjen Sambo.