Jaksa Ungkap Reaksi Putri Candrawathi Acuh Saat Penembakan Brigadir J
Senin, 17 Oktober 2022 - 13:09 WIB
Sumber :
- tvOne
"Dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban Yosua Hutabarat seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari saksi Putri Candrawathi tersebut," ungkapnya.
Terdakwa Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut dalam perkara terpisah) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kelima didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 yang mengatur soal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati. Pasal 338 mengatur soal pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.