Komnas HAM Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Cukup 6 Orang

Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, jajaran Brimob maupun Shabara yang bertugas penjagaan, masing-masing menembakkan gas air mata ke arah massa saat kerusuhan terjadi.

"Terkait dengan penembakan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara," ujar Beka di kantor Komnas HAM Jakarta Pusat, Rabu, 2 November 2022.

Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas tragedi berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Buntut tragedi itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Adapun keenam orang yang dijadikan tersangka antara lain, Dirut LIB berinisial AHL, ketua panpel pertandingan berinisial H, security officer berinisial SS, Kabag Ops Polres Malang berinisial WSP, Danki 3 Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kepala Sat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Sebanyak tiga tersangka yang merupakan warga sipil, yakni Dirut LIB, ketua panpel dan security officer dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.

"Di mana pelaksana dan koordinat penyelenggaraan pertandingan yang bertanggung jawab kepada LIB di,situ disebutkan di Pasal 103, panitia pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Kamis, 6 Oktober 2022.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yang merupakan anggota polisi dijerat dengan Pasal 359 juncto Pasal 360 KUHP atas tragedi berdarah tersebut.