Hewan Ternak Terpapar PMK di Jabar Tersisa 1.363 Ekor
- humas bandung
BANDUNG – Jawa Barat menjadi salah satu wilayah tertinggi paparan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Paparan tertinggi di Jabar sempat mencapai 32.000 kasus, yakni pada bulan Juni-Juli 2022.
Namun, berkat gerak cepat pemerintah, akhirnya kasus PMK di Jabar berhasil ditekan. Dari puluhan ribu, saat ini hewan ternak yang terpapar PMK hanya 1.363 ekor.
Penurunan kasus PMK tersebut tak lepas dari sejumlah strategi yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar.
"Angka tertinggi itu pernah mencapai 32 ribu pada Juni dan Juli. sampai dengan kemarin, ternak yang terinfeksi itu jumlahnya 65.653 ekor secara akumlatif. Namun kasus aktif ini sampai dengan kemarin kita berhasil turunkan hanya tinggal 1.363 ekor. Atau hanya 2,4 persen," jelas Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesahatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), Drh. Supriyanto.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah seperti disrtibusi obat hingga melakukan vaksinasi pada hewan ternak.
Kemudian, mengisolasi hewan yang tertular virus PMK terlebih dahulu untuk menghindari penularan ke hewan lainnya. Sedangkan guna mempercepat peningkatan daya tubuh hewan ternak, para tim medik memberikan obat-obatan dan antibiotik untuk mencegah infeksi lanjutan pada ternak yang tertular.
"Pemberian obat-obatan ini dilengkapi juga dengan vitamin, mengingat hewan ternak tertular PMK memiliki nafsu makan yang rendah," katanya.
Tidak hanya fokus kepada hewan ternak, DKPP Jabar melalui Tim Satgas PMK juga fokus dalam menjaga prokes di lingkungan peternakan dengan melakukan pengetatan biosecurity.
Penerapan biosecurity ini bisa mencegah lebih banyak hewan yang tertular. Adapun protokol biosecurity ini meliputi desinfeksi kandang secara berkala dan penutupan akses tamu ke peternakan hingga situasi mulai kondusif kembali.
"Jadi, meski demikian penyebaran sudah meluas namun kondisi PMK di Jawa Barat tetap aman terkendali dengan berbagai tindakan pengendalian dan koordinasi dengan pemerintah," katanya.
Pihaknya pun intens memperkuat pengawasan lalu lintas hewan ternak antardaerah di Provinsi Jabar dengan mengeluarkan surat edaran tentang standar operasional prosedur lalu lintas ternak. Dalam surat edaran tersebut, hewan ternak yang akan masuk ke Provinsi Jabar harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH.
Surat tersebut merupakan pernyatan profesional dari profesi dokter hewan yang bertanggung jawab, maka, hewan ternak yang bakal masuk Jabar sudah melalui pemeriksaan-pemeriksaan. Sebab, dengan adanya situasi seperti ini, pemerintah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan kebijakan lockdown mikro dan menutup lalu lintas ternak antar daerah serta provinsi.
Pemberlakuan lockdown ini pun melibatkan pengawas dari Pejabat Otoritas Veteriner di kab/kota masing-masing yang akan melakukan pemantauan kepada hewan ternak yang sedang dalam masa isolasi
"Adanya lockdown ini bukan berarti menutup secara total pengiriman antar daerah dan hewan dari luar provinsi. Namun, saat hewan ternak hendak masuk ke jawa barat, maka akan dimintai SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari kota asal pengirim dan rekomendasi pemasukan ternak dari daerah penerima," katanya.