Rutan Tempat Nikita Mirzani Digeledah Demi Keamanan dan Ketertiban
- unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Bandung – Nikita Mirzani yang kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang telah digeledah oleh petugas Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR). Hal ini lantaran mereka menyasar narkoba dna mencegah terjadinya gangguan akan keamanan maupun ketertiban dibalik jeruji besi.
"Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), Rutan Kelas IIB Serang terus berupaya untuk dapat berbenah, tentunya dengan melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak di blok hunian," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Prayoga Yulanda, dalam rilis resminya, Sabtu, 12 November 2022.
Selain itu, pria yang pernah bertugas di Lapas Cipinang pun berdialog dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Serang, lantaran bersama menjaga keamanan dan ketertiban.
Yoga tidak mau adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang dibangun sudah berusia 137 tahun, lalu berharao seluruh WBP pun dapat mengikuti program pembinaan dan peraturan yang ada. Setelah bebas nanti, bisa berkarya bersama masyarakat.
"Kita juga berdialog kepada WBP yang berisi ajakan dan arahan untuk warga binaan, agar bersama-sama dapat menciptakan Rutan Serang yang kondusif, aman, dan tertib," tuturnya.
Penggeladahan di penjara yang juga di isi oleh selebritis Nikita Mirzani tidak ditemukannya narkoba maupun gangguan keamanan dan ketertiban. Usai disidak, seluruh WBP kembali masuk ke dalam kamar dan beristirahat kembali lalu benda yang dilarang pun disita oleh petugas KPR.
"Hasil penggeledahan ditemukan beberapa sendok stainless, korek gas, pinset, dan dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan adanya narkoba," kata Kepala KPR Rutan Kelas IIB Serang, Nur Abimantrana.
Sebelumnya, kabar Nikita Mirzani sempat sakit dan harus dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten, setelah 11 hari mendekam dibalik jeruji besi Rutan Kelas IIB Serang, pada Jumat siang, 4 November 2022 sekita jam 10.30 WIB.
"Karena yang bersangkutan sakit, sudah ada surat keterangan dokter, dan prosedurnya memberitahukan kepada pihak yang menahan, dalam hal ini Kejari Serang," ujar Masjuno, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Jumat 4 November 2022.