Cover Lagu Tanpa Izin, Tri Suaka dan Zidan Dituntut Bayar Royalti

Arianto S. H. selaku Ketua Advokasi Forkami
Sumber :
  • IntipSeleb/Nuranti

BANDUNG – Tri Suaka dan Zinidin Zidan kembali diterpa masalah. Belum usai masalah video parodi Andika Kangen Band, kali ini keduanya dihadapkan masalah lanjutan.

Polemik Farida Nurhan dan Codeblu, Berawal dari Review Makanan Nyak Kopsah, hingga Somasi

Awalnya Forkami (Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia) somasi Tri Suaka dan Zindan karena cover lagu tanpa izin yang dilakukan keduanya, salah satunya atas karya Erwin Agam yang berjudul Hantaran Emas.

Sebelumnya diketahui pada Jumat, 22 April 2022, Forkami sudah melayangkan somasi yang pertama kepada pihak Tri Suaka dan Zidan. Pihak youtuber tersebut sudah merespons somasi dan meminta maaf. 

Mayang Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Menghina Lambang Negara

Kemudian, Forkami pun menindak lanjuti somasi pertama itu dengan kembali melayangkan somasi yang kedua.

Harapannya, agar tim musisi Jogja Project Tri Suaka, Zidan dan tim kuasa hukumnya untuk menemui Forkami secara langsung.

Anji Bahas Soal Keuntungan Pencipta Lagu, Musisi Cover Tri Suaka Ikut Terseret

Adapun tuntutan dari somasi tersebut yakni hak royalti untuk pencipta asli lagu dan tim yang merilis pertama lagu tersebut. Forkami menyebut bukan hanya memperjuangkan hak Erwin, tapi pencipta lagu lainnya khususnya lagu melayu.

"Ini uu yang bicara, setiap pencipta mempunyai royalti di sana, apabila si pemakai lagu tidak meminta izin kami berhak meminta seluruh keuntungan ekonomis yang dia dapat untuk diberikan ke kita atau kita diberi peluang untuk menggugat perdata dengan meminta kerugian materiil dan imateriil besarannya kita yang menentukan," jelas Arianto S. H. selaku Ketua Advokasi Forkami dikutip dari IntipSeleb, Rabu, 27 April 2022.

Arianto menjelaskan somasi kedua ini diberikan waktu lebih lama dibandingkan yang pertama. Jika sebelumnya selama 3 hari, kali ini diberi waktu 7 hari. 

Forkami akan bertindak tegas jika somasi yang kedua tidak ditanggapi dengan baik. Arianto menegaskan  akan memperjuangkan hak-hak pencipta karya lewat hukum baik secara perdata maupun pidana. 

"Kalau tidak ada respons ya kita cari alternatif, mana yang lebih duluan. Tapi kita sih, kalau pidana hukuman secara tidak manusiawi ya. Kita lebih ke mengajak mereka berunding dulu aja, perdata yang kita hajar," kata Arianto.

"Tapi kalau seandainya mereka tidak ada itikad baik, ya sudah kita bawa ke pidana, 8 tahun," lanjut Arianto.

Waktu yang diberikan akan dihitung mulai besok. Arianto juga menambahkan dengan banyaknya masalah yang kini sedang dihadapi, pihak dari Tri Suaka maupun Zidan memang sedang sulit dihubungi.(aga)