Momen Pengacara Rozy Kebingungan Ditanya Pasal untuk Melaporkan Risma

Rozy Zay Hakiki dan kuasa hukumnya, Jumadi
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube CumiCumi

BANDUNG – Berita dugaan perselingkuhan menantu dan mertua hingga saat ini masih hangat menjadi perbincangan warga netizen. Usai viral di media sosial kasus ini pun semakin runyam dimana Rz kehilangan pekerjaan dan namanya tercemar.

Usai Ramai Dugaan Perselingkuhan, Kini Azizah Salsha Putuskan Berangkat Umroh ke Tanah Suci

Tak tahan menahan beban karena santernya pemberitaan dikabarkan RZ mengalami shock dan kemudian didampingi pengacaranya melaporkan NR ke pihak Kepolisian.

Usai mendatangi kantor Polda Banten kepada sejumlah wartawan RZ mengklarifikasi kalau video yang beredar tidak benar. Tapi dalam sesi tanya jawab dengan wartawan tersebut pertanyaan wartawan lebih banyak dijawab oleh pengacaranya.

Terungkap! Beredar Rumor Pratama Arhan Jatuhkan Talak pada Azizah Salsha

Dari sejumlah pertanyaan yang disampaikan wartawan ada pertanyaan yang dijawab oleh pengacara yang terlihat kebingungan. Yaitu mengenai pasal untuk melaporkan NR.

“Bang, saudara DS (Denny Sumargo) akan diberikan hukuman juga, mengingat dia viralnya melalui podcast dia, mendistribusikan?” tanya awak media kepada kuasa hukum Rozy Zay dikutip dari viva.co.id Instagram @sodakering pada Sabtu, 7 Januari 2023.

Rozy Zay Suami Norma Risma Divonis 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Puas!

“Makanya kami kan melaporkan di sini untuk mendisiplinkan, jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan dan membuat seolah-olah seperti dia (Rozy Zay) bersalah padahal tidak. Makanya kami disini melaporkan yaitu Undang-Undang ITE-nya,” jawab Kuasa Hukum Rozy Zay.

Namun, saat ditanya wartawan soal pasal yang dilaporkan, pihak kuasa hukum Rozy Zay justru terlihat kebingungan menjawabnya. Sontak, jawabannya itu membuat wartawan yang bertanya menjadi bingung sendiri.

“Yang dilaporin pasalnya apa bang?” tanya salah satu wartawan kepada kuasa hukum Rozy Zay Hakiki. “Emmmm, tadi saya udah sebutin perasaan,” jawabnya dengan muka seperti kebingungan. “Pasal 27 ayat 3?” timpal wartawan. “Iyah kalo ga salah itu tadi,” jawab kuasa hukum Rozy.

“Hah? Kalo ga salah?” ujar wartawan itu. Wartawan yang menanyakan itu pun malah dibuat bingung atas pelaporan apa yang diberikan oleh kuasa hukum Rozy hingga pasal pun tidak mengingat.

“Pengacaranya juga agak-agak 11 12 sama kliennya,” komentar netizen. “Pengacara masa ada kata kalau nggak salah,” sahut lainnya. “Wartawannya aja sampai heran, kalau nggak salah, hadeh,” nyinyiran yang lain.