Seprai dan Handuk Berdarah Jadi Bukti Tetapkan Ferry Irawan Tersangka KDRT
- Instagram Ferry Irawan
BANDUNG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda. Sejumlah bukti dikantongi polisi atas sangkaan itu, di antaranya seprai dan handuk berdarah di kamar hotel lokasi KDRT terjadi.
Bukti itu diperoleh setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar hotel di Kediri.
"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya sprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Kamis, 12 Januari 2023.
Dia menjelaskan, selain saksi korban, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya enam saksi. Mereka ialah saksi dari pihak hotel tempat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap dan terjadi KDRT. Kamera pemantau atau CCTV hotel yang menggambarkan detik-detik mengalami luka setelah mengalami KDRT juga sudah disita.
Setelah sejumlah alat bukti dikantongi, Rabu kemarin penyidik melakukan gelar perkara dan Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka," ujar Dirmanto.