Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Instagram Venna Melinda
Bandung – Ferry Irawan, suami Venna Melinda sudah resmi menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah dilakukan beberapa pemeriksaan dan olah TKP.
Naiknya status dari terlapor ke tersangka itu dilakukan oleh Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berdasarkan bukti dan kesaksian yang dikumpulkan penyidik.
"Sudah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan 6 saksi di antaranya housekeeping, front office, beberapa pihak hotel yang melihat, termasuk CCTV,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto seperti dirilis tvonenews.com.
Sebelumnya, selain melakukan olah TKP, penyidik juga menyita barang bukti pada Rabu, 11 Januari 2023. Gelar perkara juga dilakukan dan ditetapkanlah status Ferry Irawan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi terlapor.
Penyidik telah mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini (12 Januari 2023), dan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dijadwalkan pada Senin, 16 Januari 2023.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya nanti datang pada hari Senin kepada penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ujar Dirmanto.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 karena secara singkat ada kekerasan fisik dan psikis. Ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.