Alhamdulillah, Uang Rp1 M Billy Syahputra Hasil Jual Mobil Gak Disita
Kamis, 28 April 2022 - 20:48 WIB
Sumber :
- IntipSeleb/Wahyu Firmansyah
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro yakni AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Adapun, tujuh orang pelaku masih buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.(aga)