Ferry Irawan Ungkap Bukti 'Keganasan' Venna Melinda

Ferry Irawan
Sumber :
  • Instagram Ferry Irawan

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengumpulan barang bukti, baik fisik maupun verbal, dari keterangan saksi; penyidik secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.

Ngeri! Suami di Ciamis Mutilasi Istri, Ditahan di Sel Khusus, Polisi Ungkap Alasannya

Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.

Ayah tiri Verrel Bramasta itu berharap dirinya tidak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum Ferry mengatakan jika kliennya telah mempersiapkan diri dengan baik dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Tragis! Suami di Ciamis Mutilasi Istri dan Jual Dagingnya ke Warga

"Kedua, penahanan itu kan kewenangan dari penyidik kepolisian. Kami juga meminta kepada Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan kepada Pak Ferry supaya pintu komunikasi itu tetap terjalin," ungkap Jeffry.

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno