Ferry Irawan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Polda Jatim
- tvOneNews
Bandung – Tersangka kasus KDRT yang dilakukan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan yang kini di tahan di Polda Jawa Timur mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmantoro dalm keterangannya.
“Memang benar bahwa pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan (dari Ferry Irawan) diterima oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit Renakta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat, 20 Januari 2023.
Perihal dikabulkan atau tidak, hal itu menjadi kewenangan penyidik. Dirmantoro mrngungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait surat permohonan tersebut.
“Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat (permohonan penangguhan penahanan) tersebut,” ujar Dirmantoro.
Seperti yang sudah khalayak ketahui bahwa Ferry Irawan ditahan sejak hari Senin, 16 Januari 2023 seusai menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Ferry tidak hanya dengan disodorkan pertanyaan, melainkan juga pemeriksaan medis terhadap kesehatan suami Venna Melinda itu.
Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan.
“Secara medis tidak ada kendala,” ujar Pol Erwin.