Ferry Irawan Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan ke Polda Jatim

Ferry Irawan Ditahan
Sumber :
  • tvOneNews

Bandung – Tersangka kasus KDRT yang dilakukan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan yang kini di tahan di Polda Jawa Timur mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmantoro dalm keterangannya.

Profil Yuni, Istri Gus Samsudin yang Bolehkan Tukar Pasangan

“Memang benar bahwa pengajuan surat permohonan penangguhan penahanan (dari Ferry Irawan) diterima oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Subdit Renakta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat, 20 Januari 2023.

Perihal dikabulkan atau tidak, hal itu menjadi kewenangan penyidik. Dirmantoro mrngungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait surat permohonan tersebut.

Ketua APSI Jatim Tantang Kapolri Periksa Jenderal Bintang Dua yang Diduga Bekingi Mafia Perbankan

“Masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat (permohonan penangguhan penahanan) tersebut,” ujar Dirmantoro.

Seperti yang sudah khalayak ketahui bahwa Ferry Irawan ditahan sejak hari Senin, 16 Januari 2023 seusai menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan terhadap Ferry tidak hanya dengan disodorkan pertanyaan, melainkan juga pemeriksaan medis terhadap kesehatan suami Venna Melinda itu.

Ferry Irawan Tampil Bak Wanita, Ternyata...

Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim menuturkan, hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa Ferry tidak mengalami gangguan kesehatan sehingga bisa untuk ditahan.

“Secara medis tidak ada kendala,” ujar Pol Erwin.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jerfy Simatupang mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar kliennya tersebut dapat menjalani proses hukum dengan baik dan dalam keadaan sehat.

“Supaya Pak Ferry bisa menjalankan proses hukum dengan baik, harus dirawat dengan baik, maka kami juga memohon untuk tidak melakukan penahanan,” kata Jeffry.