Rizky - Lesti Laporkan Akun Sosmed yang Kirim Ancaman

Lesti Kejora dan Rizky Billar
Sumber :
  • unggahan Instagram @lestykejora

"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga Mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti," imbuh Sadrakh Seskoadi.

Kartika Putri Kembali Ungkit Masa Lalu, Dr Richard Lee Ingatkan Soal Karma

Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa laporan Rizky Billar tersebut sudah terdaftar dengan nomor registrasi LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dan atas laporan tersebut, beberapa akun media sosial itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.

"Pasal 29 UU ITE (ancaman) kurang lebih empat tahun," pungkas Seskoadi.

Dikritik Netizen Soal Pansos, Ini Kata Rizky Billar: Jangan Fitnah!