Ternyata Mantan Suami Norma Risma Sudah Cabut Aduan Pencemaran Nama Baik
- Tangkapan Layar YouTube RV Production
BANDUNG – Mantan suami Norma Risma, Rozy Zay Hakiki ternyata sudah mencabut pengaduan terkait tindak pidana UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto.
Diketahui sebelumnya, Rozy bersama pengacaranya, Jumadi mengadukan mantan istrinya, Norma Risma ke Polda Banten pada 2 Januari 2023.
"Betul (permohonan pencabutan pengaduan) Polda Banten pada Selasa (24/1) sekitar pukul 10.00 WIB telah menerima permohonan pencabutan pengaduan," kata Didik kepada wartawan pad Senin, 30 Januari 2023.
Didik menjelaskan, Rozy mencabut pengaduan tersebut dengan alasan pertimbangan pihak keluarga besarnya.
"Alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu Atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik Individu RZ," ungkap Didik.
Proses permohonan pencabutan tersebut, lanjut Didik, masih dalam proses penyidik. Permohonan pencabutan itu tertuang pada surat Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten.
"Masih dalam proses penghentian penyelidikan," tandas Didik.