Rozy dan Ibu Norma Risma dilaporkan, Norma Risma Marah?

Norma Risma
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube TRANS TV

Laporan Polisi (LP) telah diterima oleh Ditreskrimum Polda Banten dengan nomor LP/B/19/I/2023/SPKT II.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN, dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

Kuasa Hukum Norma Risma Kecewa Mantan Suami dan Ibu Kandung Tak Ditahan

Sebelumnya, Norma Risma memang sudah melakukan konsultasi hukum ke Hotman Paris. Dan pengacara berusia 63 tahun itu menyarankan Norma untuk melaporkan mantan suami dan ibu kandungnya itu.

Namun, Norma Risma masih enggan melakukan hal itu karena pertimbangan sendiri.

Sidang Lanjutan Perselingkuhan Rozy Zay dan Ibu Norma Risma Dilanjutkan, Fakta Baru Terungkap!

"Mendingan kau juga bikin laporan polisi, kan gak enak kok cuma diserang melulu. Dia (Norma Risma) lagi mikir," ucap Hotman Paris awal Januari lalu.

"Karena kalau dia buat laporan harus 2, dan dia gak mau melaporkannya, dia menganggap itukan masih ibu kandung saya katanya, dia masih belum tega gitu," lanjut Hotman Paris.

Rozy Zay dan Ibu Norma Risma Tak Berkutik di Depan Hakim, Ngaku Pernah Lakukan Perzinaan

Namun kini, Norma Risma sudah berani mengambil keputusan tersebut. Zahra Amelia mengungkapkan, alasan Norma Risma akhirnya membuat laporan karena dia ingin mendapatkan keadilan atas masalah yang dialaminya beberapa waktu terakhir.

"Mudah-mudahan Norma ini mendapatkan keadilan dengan atas dasar tuduhan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title