Kuasa Hukum Norma Risma Kecewa Mantan Suami dan Ibu Kandung Tak Ditahan
- Viva.co.id
VIVA Bandung – Subadria selalu kuasa hukum Norma Risma kecewa karena para terdakwa dugaan perzinahan yakni ibu kandung Norma Risma, Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki tidak ditahan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kami agak kecewa sebetulnya. Karena memang dari awal saat proses kepolisian, kedua tersangka ini tidak ditahan. Dan di tahap 2 pun kejaksaan tidak melakukan penahanan sehingga menghambat proses persidangan. Kami dari Jakarta jam 6 pagi, namun baru dimulai jam setengah 3 sore karena terdakwa telat hadir," kata Subadria dikutip dari VIVA Banten, Kamis (21/3/2024).
Karena itu, Subadria meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menahan kedua terdakwa hal agar tidak menghambat proses persidangan di pengadilan.
Menurutnya, pihaknya sempat menunggu lama kehadiran para terdakwa. Sebelumnya sidang lanjutan keterangan saksi pelapor yang dijadwalkan digelar pukul 08.30 WIB, baru bisa dimulai sekitar pukul 14.30 WIB pada Selasa (19/3/2024). Hal itu karena keterlambatan hadir keduanya.
"Kami minta JPU agar kiranya mengajukan permohonan, kalau bisa ditahan saja, biar sidangnya bisa tepat waktu. Ini kan terdakwa jadi tanggung jawab jaksa, sedangkan tadi terdakwa telat hadir," jelasnya.
Sebelumnya diinformasikan, media sosial TikTok sempat dihebohkan dengan curahan hati seorang istri soal suami yang berselingkuh dengan ibu kandungnya. Hingga terungkap insiden itu terjadi di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten pada bulan November 2022.