Soal Laporan Tengku Zanzabella, Pengacara Nikita Mirzani: Persoalan Paranormal

Nikita Mirzani
Sumber :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanlmawardi_172

Bandung – Seperti yang sudah tersiar bahwa Nikita Mirzani dilaporkan kepada Polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh Tengku Zanzabella. Pengacara Nikita Mirzani kini angkat suara perihal laporan atas kliennya tersebut.

Nikita Mirrzani Spil Baim Wong akan Segera Jadi Duda, Pertanda Apa?

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan laporan goib. Pasalnya, menurut Fahmi, pihak yang dilaporlan tidak djsebutkan.

"Yang dilaporkan masih goib. Jadi yang dilaporkan masih goib karena di dalam laporan itu tidak disebutkan siapa yang dilaporkan," kata Fahmi, pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini soal Persekusi dan Kekerasan

Selanjutnya Fahmi juga mempertangakan bukti laporan yang diajukan oleh pelapor, Zanzabella. Menurut Fahmi, apa yang menjadi persoalan pelapor tersebut harusnya tidak berbuntut pada terbitnya surat laporan dari pihak kepolisian.

"Kita tidak bisa menjadi paranormal dalam proses hukum. Proses hukum itu bukan proses paranormal yang bisa ditebak-tebak, tidak bisa seperti itu. Harus jelas siapa yang dilaporkan," ujarnya.

Mengejutkan! Nikita Mirzani Ngaku Tahu Lolly Hamil Sejak Sebulan Lalu, Ini Sosok di Baliknya

Dia menambahkan pihak Nikita saat ini masih merespons santai laporan yang telah dilayangkan oleh Tengku Zanzabella. Selain itu, tidak ada bukti kuat dari pelapor yang menunjukkan Nikita sebagai terlapor dalam laporannya.

"Saya mewakili NIkita, kita tidak akan menanggapi hal-hal yang goib itu. Jadi seakan-akan ini persoalan, persoalan paranormal," tuturnya.

Sebagai informasi, Zanzabella melaporkan Nikita pada Jum'at, 3 Februari 2023 ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.