Ini Alasan Tengku Zanzabella Polisikan Nikita Mirzani

Kanan: Nikita Mirzani, Kiri: Tengku Zanza Bella
Sumber :
  • intipseleb.com

VIVA BANDUNG – Nikita Mirzani kembali dipolisikan oleh penggiat media sosial, Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya. Melalui postingan Instagramnya, Tengku Zanzabella mengungkapkan alasan dirinya membuat laporan polisi.

Polisi Ungkap Alasan Lamanya Pengusutan Kasus George Sugama Salim: Proses

Diketahui, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dengan nomor STTLP/B/627/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Tengku Zanzabella mengungkapkan jika dirinya tidak terima dengan sikap Nikita Mirzani yang menyebarkan chat pribadinya dengan Fitri Salhuteru. Pesan tersebut disebarkan Nikita melalui Instagramnya.

Alasan Polisi Lama Tangkap George Sugama Halim, Bukan Kebal Hukum

"Kenapa nomor itu disertakan dan paling keras. Masuknya beribu chat yang menyatakan nomor ini disebar Nikita Mirzani meski dua digit di belakang ditutup. Etikanya harusnya 3 digit ditutup," ujar Zanzabella di Instagramnya.

Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani atas kasus dugaan penyebaran dokumen pribadi tanpa izin hingga menyebabkan pencemaran nama baik. Dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dengan pasal tersebut, Nikita Mirzani terancam 4 tahun penjara.

Polisi Tangkap George Sugama Halim di Sukabumi, Sebut Bocoran dari Sang Ibu

"Pasal itu memang yang direkomendasikan tim cyber, tapi nanti ada pengembangan ketika penyidikan, beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya. Karena chat pribadi yang dilakukan satu arah antara saya dan Fitri Salhuteru disebarkan pihak ketiga yakni Nikita Mirzani," ujarnya.

Tengku Zanzabella pun mengalami kerugian setelah chat pribadinya tersebar. Sebab, nama baiknya menjadi rusak dan berimbas kepada bisnisnya.

"Kerugian pasti ada karena saya punya bisnis," jelasnya.Diketahui, Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Dalam laporan tersebut Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

Atas pelaporan tersebut, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).