Pakar Hukum Pidana: Ibu Muda di Jambi Diduga Tak Alami Gangguan Jiwa
- YouTube/Fakultas Hukum UI
VIVA Bandung – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Febby Mutiara Nelson mengakatakan, Yunita Sari alias Ibu muda Jambi yang melecehkan 17 anak di bawah umur diduga tidak mengalami gangguan jiwa.
Pasalnya, ada kriteria khusus bagi seseorang yang mengalami gangguan jiwa atau tidak untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Yunita Sari melaporkan balik para korban ke polisi, berarti dia sadar bahwa perbuatannya adalah tindakan yang salah.
“Apakah perbuatan itu dia ketahui dengan sadar bahwa itu buruk atau baik, itu yang pertama. Yang kedua dia bisa mempertanggungjawabkan atau tidak. Dia bisa berpikir bahwa kalau dia melakukan ini salah dia harus kemana,” kata Febby dilansir dari tvOnenews Selasa, (21/02/2023).
“Dengan dia melaporkan korban-korban tadi balik, itu artinya dia sadar dia tahu perbuatan itu dilarang. Dilarang oleh undang-undang,” sambungnya.
Dengan laporannya itu, Febby menduga secara tidak langsung ada keinsafan dari Yunita Sari atas perbuatannya. Selain itu, ada persiapan, perencanaan dan melalukan visum.