Jalan Buntu Laporan Rozy Zay Hakiki ke Norma Risma Atas dugaan Pencemaran Nama Baik

Rozy Zay Hakiki dan Pengacaranya, Jumadi
Sumber :
  • Istimewa

Bandung – Perseteruan Norma Risma, Rozy Zay Hakiki dan Rihana beberapa waktu lalu sempat ramai di media sosial (medsos) dengan tudingan perzinahan yang dilakukan antara menantu dengan mertua.  

Di Depan Hakim, Ibu Norma Risma dan Menantu Akhirnya Akui Berzina

Kasus tersebut dihentikan oleh Polda Banten, lantaran Rozi Zay Hakiki telah mencabut laporannya terhadap Norma Risma, dengan tudingan mantan istrinya tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.

"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu. Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu 22 Februari 2023. 

Kecewa Mantan Suami dan Ibu Kandung Tak Ditahan, Norma Risma Minta Ini ke Jaksa

Meski Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023, Ditreskrimsus tidak serta merta menghentikan kasusnya.

Polisi memeriksa sejumlah saksi terlebih dahulu, kemudian meminta keterangan saksi ahli. Total, ada delapan saksi yang dimintai keterangan, termasuk saksi ahli bahasa dan ITE. 

Kecewa! Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Ditahan, Kuasa Hukum Anggap Kepolisian Tak Becus

Setelah pengumpulan bukti dan keterangan dari para saksi, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan gelar perkara pada Selasa, 21 Februari 2023, untuk memutuskan laporan Rozy Zay Hakiki bisa dilanjutkan atau tidak.

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," terangnya.

Hasil pembahasan batang bukti serta keterangan saksi, kemudian di cabutnya laporan oleh Rozy Zay Hakiki, polisi menyatakan kalau laporan mantan suami Norma Risma tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum. 

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya.